MAKALAH
KELOMPOK I
Pasar Modal Indonesia
Disusun Oleh:
Nama anggota:
·
Abidin (090503640)
·
Agustinus Elpandi (090503642)
·
Budi Hartono (090503645)
·
Eti Ruspija (090503650)
Kelas : C.5
Semester
: VI (Enam)
Prodi : Ekonomi S-1
Jurusan : Pendidikan Ilmu Pengetahuan
Sosial
Dosen pengampu : Sri Wulandari, SE
Mata Kuliah : Pasar Uang dan Pasar modal

BADAN PENDIDIKAN KARYA BANGSA
SEKOLAH
TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP)PERSADA
KHATULISTIWA SINTANG
TAHUN AKADEMIK 2011/2012
Kata Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena
berkat rahmat dan karunia-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul Pasar Modal Indonesia ini
dapat kami selesaikan, walaupun masih mengalami banyak kekurangan dan
kendala-kendala yang ada.
Kami juga ucapkan terima kasih banyak kepada Sri
Wulandari, SE sebagai dosen pembimbing pada mata
kuliah ini, serta kepada semua pihak yang ikut serta didalam pembentukan
makalah ini baik secara materil maupun moril.
Penyusunan makalah ini,kami juga menyadari kalau makalah
ini sangat jauh dari kesempurnaan sebagaimana yang pembaca ketahui. Untuk itu
kami mengharapkan sumbangan, saran dan kritik yang membangun. Atas saran dan
kritiknya kami ucapkan terima kasih.
Akhirnya kami mengucapkan terima kasih atas perhatian
semua pihak dan semoga makalah yang sangat sederhana ini dapat bermanfaat untuk
kita semua.
Sintang, April
2012
Kelompok 1
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ………………………………………...……. i
DAFTAR ISI ………………………………...…………………….... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang……………………...............…….………….. 1
B. Rumusan Masalah …..…………………...………………....... 2
C. Tujuan …….……….………….……………………...……… 2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pasar Modal……….……….………...…….......... 3
B. Sejarah pasar
modal di Indonesia……….……….….....…….
4
C. Perkembangan pasar modal di Indonesia….....………...……. 5
D. Struktur dan
Hukum Pasar Modal……..…….………...……. 7
E.
Pasar Modal Indonesia Dewasa
Ini….……….………...……. 8
F.
Ruang lingkup pasar modal……….…....…….………...……. 9
G. Badan
pengawas pasar modal dan lembaga............................. 11
H. Investasi dan pelaku pasar modal…....……….………...……. 13
I.
Jenis dan fungsi Pasar modal………...……….………...……. 16
J.
Fungsi Pasar Modal……….……….….................……...……. 18
K. Manfaat pasar modal……….……….………...…..............…. 18
L.
Instrument
Pasar Modal……….……….………...……........... 19
BAB III
PENUTUP
a. Kesimpulan ........................................................................ 25
b. Saran ................................................................................... 26
Daftar pustaka
..................................................................................... 27
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Aktivitas pasar
modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan
ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu,
efek yang di perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan
pemerintahan Hindia Belanda. Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan
Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah
dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda itu.
Perkembangan
pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama
setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan
perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari
bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan
sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian
negara kita
Aktivitas pasar
modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan
yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor
swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian
nasional. Pun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi
oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara
pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar modal
Indonesia masih dianalogikan dengan arena judi, bukan sebagai sarana investasi.
Akibatnya, hal ini menyebabkan peningkatan fluktuasi dan merugikan investor
minoritas.
Pasar modal
(capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan
berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga
profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik
yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat
bertemunya penjual dan pembeli modal / dana.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dari
latar belakang masalah yang penulis uraikan, banyak permasalahan yang penulis
dapatkan. Permasalahan tsb antara lain :
1) Apa yang dimaksud dengan
Pasar
Modal?
2) Bagaimanakah
Sejarah pasar modal di Indonesia?
3) Bagaimana
Perkembangan pasar modal di Indonesia?
4) Bagaimana
Bentuk dari Struktur dan Hukum Pasar Modal?
5) Bagaimana
perkembangan Pasar Modal Indonesia Dewasa Ini?
6) Bagaimana
Ruang lingkup pasar modal?
7) Bagaiman
Investasi dan pelaku pasar modal?
8) Apa-ap
saja yang menjadi Jenis dan fungsi Pasar modal?
9)
Apa Fungsi Pasar Modal?
10) Apa
Manfaat pasar modal?
11)
Apa-apa saja yang
menjadi Instrument Pasar Modal?
C. TUJUAN PEMBAHASAN
Adapun tujuan penulisan
karya tulis ini adalah
1)
Melatih mahasiswa menyusun paper dalam upaya lebih
meningkatkan pengetahuan dan kreatifitas mahasiswa.
2)
Agar mahasiswa lebih memahami dan mendalami pokok
bahasan khususnya Pasar Modal.
BAB II
PEMBAHAASAN
A.
Pengertian
Pasar Modal
Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan
jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun
modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities,
maupun perusahaan swasta. Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga
yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga
bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang
bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan
dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi
adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti
penyertaan dari perusahaan.
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan
penjualan efek atau
saham perusahaanobligasi
pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan
sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya
terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini
semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern
kini adalah jaringan
elektronik, yang memberikan
keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Perdagangan dalam bursa
hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. serta
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang
terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga
perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang
beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa
gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan
jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek
(Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka
jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam
mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
B. Sejarah
pasar modal di Indonesia
Kegiatan jual beli saham dan
obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14 Desember 1912,
Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini
merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo.
Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham
dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia,
obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham
perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di
negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya (Rusdin, Pasar Modal,
Bandung; Alfabeta,2006,hal4).
Minat masyarakat terhadap pasar
modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang
(1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada saat itu, terlihat dari nilai
efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar modal ini
mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintah Hindia
Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan perdagangan efeknya di Batavia dan
menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei 1940, secara
keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.
Di masa kemerdekaan, pada tahun
1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yang menandakan
mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di
Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut kemudian diserahkan kepada
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958,
terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibat konfrontasi
pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha untuk
mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah
melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada tahun 1976,
pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa.
Hal tersebut menunjukkan
keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal. Pada tanggal
10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal diaktifkan
kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan.
Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket
deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988
(Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi
ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya ketiga kebijakan
tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang.
C. Perkembangan pasar modal di Indonesia
Pasar Modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan
pasar tradisional yang selama ini kita kenal, di mana ada pedagang, pembeli,
dan juga tawar menawar harga. Pasar
modal dapat juga
diartikan sebagai sebuah
wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana
dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang
ditetapkan oleh lembaga
dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
Undang- undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah menggariskan
bahwa Pasar Modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi
nasional. Pertumbuhan suatu Pasar Modal sangat tergantung dari kinerja
perusahaan efek. Untuk mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber
daya manusia dalam pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu
kepemimpinan yang efektif.
Perusahaan-perusahaan harus menjalin
kerja sama yang erat untuk menciptakan pasar yang mampu menyediakan
berbagai jenis produk dan alternatif investasi bagi masyarakat.
Untuk mengembangkan prasarana
industri Efek diperlukan
investasi yang besar. Investasi tersebut tergantung pada
keuntungan ekonomis yang dapat diperoleh para usahawan. Faktor-faktor yang
dapat mengurangi jumlah
investasi yang dapat
diperlukan untuk membangun prasarana
dan mengurangi biaya
operasi perusahaan efek,
akan mendorong perkembangan Pasar
Modal melalui
peningkatan kelangsungan hidup
Perusahaan Efek. Perkembangan
dimaksud dapat dicapai apabila faktor-faktor tersebut juga mampu menghasilkan
layanan dan alternatif investasi yang aman dan berkualitas tinggi terutama
dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada para investor sehingga
perkembangannya nanti akan sangat mempengaruhi minat dari para calon investor
baru yang ingin coba-coba berinvestasi di Pasar Modal. Bursa Efek terus
berkembang seiring dengan bertambahnya usia, dan keadaanpun semakin menunjukkan
bahwa efek semain banyak peminatnya. Ramainya tanggapan publik dan selalu
bertambahnya perusahaan yang
Go Public adalah
wujud dari kemajuan
Bursa Efek.
Perkembangan Bursa Efek
yang terjadi kini
adalah berkat perjuangan
BAPEPAM, perusahaan yang memasyarakatkan sahamnya,
Pemerintah, Lembaga Penunjang,
dan ma- syarakat yang
turut meramaikan perdagangan
saham dan turut
berpartisipasi menginves- tasikan
kelebihan dananya. Dibandingkan dengan situasi bursa efek pada sekitar 10 tahun
yang lalu, keadaan saat ini memang telah jauh berbeda. Perkembangan yang
terjadi cukup pesat dan diluar dugaan. Tetapi bukan berarti bursa efek berjalan
terus dengan mulus tanpa rintangan. Banyak hal
yang terjadi yang
mewarnai pasang-surut kehidupan
bursa efek di Indonesia. Jika keadaan sosial, politik
atau ekonomi bangsa kita sedang terganggu dan tidak stabil, tentu saja kondisi
bursa efek amat terpengaruh.
Bangsa Indonesia sedang membangun, jelas bahwa berbagai tantangan untuk
mem- benahi kondisi masyarakat akan turut membawa dampak terhadap pasar uang.
Dahulu situasi intern di bursa-bursa di Indonesia dinilai masih sangat lemah,
kapitalisasi bursa-bursa di negara kita termasuk
kecil karena terbatasnya
mobilisasi dana domestik
yang dilakukan manajer
investasi. Ini jika diukur dari perbandingannya dengan bursa-bursa lain di
kawasan Asia Pasifik. Kondisi
demikian terjadi akibat
sistem kerja yang
kurang mendukung, juga tujuan
yang belum jelas
terlebih dukungan publik
sendiri yang kelihatan
masih setengah-setengah akibat
informasi yang tidak akurat dan pengetahuan tentang bursa efek belum memasyarakat.
Semua itu akhirnya terus dibenahi sehingga terciptalah bursa efek dengan perkembangan
yang pesat. Di masa perjalanan pesatnya pasar saham, terkadang diwarnai oleh keadaan
bullish dan bearish. Kondisi bursa disebut bullish yaitu indeks harga saham
naik terus dalam jangka waktu
tertentu, dan ini
dapat timbul seiring
dengan situasi perekonomian yang sehat,
pendapatan meningkat, industri
dan perdagangan tumbuh
dengan baik. Sedangkan kondisi
bursa disebut bearish jika indeks harga saham terus menerus mengalami penurunan.
Semua ini juga akibat dari situasi perekonomian yang lesu dan kebijakan moneter
yang mengakibatkan adanya krisis moneter, peredaran uang menjadi
tersendat-sendat. Pada tahun 2007, BEI menoreh prestasi sebagai Bursa Efek
terbaik kedua di wilayah Asia Pasifik setelah Bursa Efek China yang diwakili
oleh bursa Shenzen dan Shanghai.
D.
Struktur dan Hukum Pasar Modal
Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan
yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan,
pengaturan dan pengawasan pasar modal. Sementara itu, bursa efek bertindak
sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan untuk
memperdagangkan efek di antara mereka.
Marak dan rumitnya kegiatan pasar modal, menuntut adanya perangkat hukum
sehingga pasar lebih teratur, adil, dan sebagainya. Jadi hukum pasar modal
mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal. Di Indonesia, terdapat
UU Pasar Modal, yaitu UU No. 8/ 1995 yang mengatur tentang pasar modal. Menurut
UU ini, Bapapem diberi kewenangan sebagai pengawas dan memiliki otoritas
penyelidakan serta penyidikan.
E.
Pasar Modal Indonesia Dewasa Ini
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian
nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian
nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator
aktivitas perekonomian nasional. Pun demikian, di Indonesia, ternyata pasar
modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu
ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar modal Indonesia masih dianalogikan dengan arena judi, bukan sebagai
sarana investasi. Akibatnya, hal ini menyebabkan peningkatan fluktuasi dan
merugikan investor minoritas.
Indonesia memiliki 2 bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa
Efek Surabaya (BES), yang masing-masing dijalankan oleh perseroan terbatas.
Pada September 2007, Bursa Efek Jakarta dan Surabaya digabungkan (merger)
menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui merger ini diharapkan dapat makin
memberikan peluang bagi perusahaan ke pasar modal.
Melalui penggabungan ini, biaya pencatatan menjadi lebih murah, karena
hanya mencatatkan saham secara single listing, sudah terakreditasi pada BEI.
Sementara itu, bagi anggota bursa, dengan menjadi anggota bursa atau pemegang
saham BEI, akan langsung menembus pasar. Bagi investor penggabungan ini
menjadikan makin banyaknya pilihan investasi, karena tidak ada lagi pembedaan
pasar BES dan BEJ, karena produk investasi ditawarkan dalam satu atap,
BEI.(kabarindonesia.com)
F. Ruang
lingkup pasar modal
Pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana,
instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana
pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai
sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi
berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Pasar Modal adalah tempat
perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga
dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal
berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor
melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin
tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko
yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan
modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat
berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan.
Instrumen keuangan yang
diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu
lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan
berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Struktur pasar modal di Indonesia
tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga
pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal.
Sementara itu, bursa efek bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain
dengan tujuan untuk memperdagangkan efek di antara mereka.
Marak dan rumitnya kegiatan pasar
modal, menuntut adanya perangkat hukum sehingga pasar lebih teratur, adil, dan
sebagainya. Jadi hukum pasar modal mengatur segala segi yang berkenaan dengan
pasar modal. Di Indonesia, terdapat UU Pasar Modal yaitu Undang-Undang Pasar
Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai
“kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting
bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu
pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan
untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh
dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan
modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat
untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa
dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang
dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing
instrument.
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
·
Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek JakartaBursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya
melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia dan
·
Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring
Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
·
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral
Efek Indonesia (PT. KSEI)
G. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah
lembaga di bawah Kementerian
Keuangan Republik Indonesia
yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal
serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
lembaga keuangan. Kepala Bapepam-LK saat ini adalah A. Fuad
Rahmany.
Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
a)
Fungsi
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Fungsi
Bapepam-LK ialah sebagi berikut :
ü
Penyusunan
dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
ü
Penegakan
peraturan di bidang pasar modal;
ü
Pembinaan
dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan,
pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal
ü
Penetapan
prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
ü
Penyelesaian
keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek,
Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
ü
Penetapan
ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
ü
Penyiapan
perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
ü
Pelaksanaan
kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
ü
Perumusan
standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
ü
Pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
ü
Pelaksanaan
tata usaha Badan.
b)
Struktur
Organisasi Bapepam
Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1
Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup
pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun,
perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
·
Biro
Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
·
Biro Riset
dan Teknologi Informasi
·
Biro
Pemeriksaan dan Penyidikan
·
Biro
Pengelolaan Investasi
·
Biro
Transaksi dan Lembaga Efek
·
Biro
Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
·
Biro
Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
·
Biro
Standar Akuntansi dan Keterbukaan
·
Biro
Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
·
Biro
Perasuransian
·
Biro Dana
Pensiun
·
Biro
Kepatuhan Internal
H.
Investasi
dan pelaku pasar modal
Dewasa ini telah dikembangkan suatu
model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu
dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek investasi itu
mempunyai risiko yang tidak independent Awat. Harapan keuntungan suatu
portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga
yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat
di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses
transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
1) Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan
surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam
melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya
sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
ü
Perluasan
usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan
bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
ü
Memperbaiki
struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
ü
Mengadakan
pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang
saham baru.
2) Investor.
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan
modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli
surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan
analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha
emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal
antara lain :
ü Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan
yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk
deviden.
ü Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang
dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
ü Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga
tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan
keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3) Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut
serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten
maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar
modal.
Lembaga penunjang yang memegang peranan penting
di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang
menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek (broker / pialang).
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten)
dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
oleh broker antara lain meliputi :
ü Memberikan informasi tentang emiten
ü Melakukan penjualan efek kepada investor
c. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual
beli efek
d. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara
si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya
oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat
diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat
meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal
yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat berharga (securities company).
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa
efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
g. Perusahaan pengelola dana (investment company).
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan
investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h. Kantor
administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka
memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan
hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para
pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan
I.
Jenis
dan fungsi Pasar modal
ü Jenis pasar modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana
dan pasar sekunder :
1) Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah
penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang
ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum
diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana,
perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan
dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk
memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi
hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana
tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan
komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2) Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah
tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati
masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari
setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar
sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan
manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun
investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar
sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang
adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat
terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
a. Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek
resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
b. Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter
adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek
resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
J. Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang
memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang
tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan
keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan
dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan
dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana
tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk
usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil
operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang
diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam
kepemilikan aktiva riil.
K. Manfaat pasar modal
Secara umum, manfaat
dari keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
·
Menyediakan
sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan
alokasi dana secara optimal.
·
Memberikan
wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk
melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan
dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
·
Menyediakan
leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
·
Penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
·
Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang
sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.
L. Instrument Pasar
Modal
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar
modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun)
seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen
derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.Dalam makalah ini instrumen
yang akan dibahas lebih lanjut yaitu mengenai saham dan obligasi.
a. Saham
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen
pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu
pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang
lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor
karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda
penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau
perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut
memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan
berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pada dasarnya, ada dua
keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
ü Dividen
Dividen merupakan
pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang
dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari
pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka
pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif
lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui
sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan
perusahaan dapat berupa dividen tunai artinya kepada setiap pemegang saham
diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap
saham – atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap
pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang
dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham
tersebut.
ü Capital
Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga
beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan
saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per
saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti
pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham
yang dijualnya.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas
perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik
berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya
permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham
terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand
tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas
saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut
bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga,
inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan
politik, dan faktor lainnya
b. Obligasi
Obligasi merupakan surat utang jangka
menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang
menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan
melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pemerintah pusat.
Ø Jenis Obligasi
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
1)
Dilihat
dari sisi penerbit :
ü Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan
oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau
badan usaha swasta.
ü Government Bonds : obligasi yang diterbitkan
oleh pemerintah pusat.
ü Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan
oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan
kepentingan publik (public utility).
2) Dilihat dari sistem pembayaran bunga :
ü Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak
melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan
sekaligus pada saat jatuh tempo.
ü Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat
diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
ü Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat
kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan
akan dibayarkan secara periodik.
ü Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat
kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu
acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata
tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
3) Dilihat dari hak penukaran / opsi :
ü Convertible Bonds : obligasi yang memberikan
hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam
sejumlah saham milik penerbitnya.
ü Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan
hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah
saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
ü Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak
kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur
obligasi tersebut.
ü Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak
kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi
pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4) Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya
ü Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan
kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga.
Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
·
Guaranteed
Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan
dari pihak ketiga
·
Mortgage
Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan
hipotik atas properti atau asset tetap.
·
Collateral
Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam
portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
ü Unsecured Bonds : obligasi yang tidak
dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya
secara umum.
5) Dilihat dari segi nilai nominal
ü Konvensional Bonds : obligasi yang lazim
diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
ü Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan
dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government
bonds.
6) Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :
ü Konvensional Bonds : obligasi yang
diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
ü Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal
hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal
dua macam obligasi syariah, yaitu:
·
Obligasi
Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil
sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut
diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
·
Obligasi
Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian
sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan
sejak awal obligasi diterbitkan
Ø Karakteristik Obligasi :
ü Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok
dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat
obligasi tersebut jatuh tempo.
ü Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga
yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon
obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual
prosentase.
ü Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana
pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal
obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari
365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam
waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang
lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo
dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi,
semakin tinggi Kupon / bunga nya.
ü Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan
mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan
investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi
tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu
(disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang
dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari
dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih
banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat
yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik
analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu
perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka
semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan
tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa
perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam
investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat
berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar
modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa
Efek Surabaya atau yang disingkat BES. Pelaku pasar modal ialah emiten,
investor dan lembaga penunjang. Pasar Modal memiliki peran yang sangat penting
di dalam perekonomian Indonesia. Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi
dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender
mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut.
Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha
pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di
dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan
para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
B.
Saran
Makalah ini tentunya jauh dari kesempurnaan.
Oleh karena itu masukan serta saran dari para pembaca sangat kami harapkan demi
tercapainya kesempurnaan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Slamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan Edisi Ketiga.
Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2001
http://saepudinonline.wordpress.com/2011/07/12/sejarah-struktur-dan-perkembangan-pasar-modal-indonesia/
diakses tanggal 13 April 2012
Terima kasih atas info pasar modal, sangat bermanfaat untuk saya.
BalasHapus